Kamis, 1 Agustus 2019

KEMENHUB WAJIBKAN ASN MENDAPATKAN PENDAMPINGAN SAAT MENGHADAPI PERMASALAHAN HUKUM DALAM MENJALANKAN TUG


Share :
3129 view(s)

SURABAYA (1/8) - Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktora Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus memantapkan teknis bantuan hukum melalui penyuluhan tata cara pendampingan hukum dan penunjukan ahli di bidang pelayaran.

"Setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dalam melaksanakan tugas harus diberikan bantuan dan pendampingan hukum," tutur Direktur KPLP, Ahmad saat membuka acara Bimtek Bantuan Hukum hari ini (1/8) di Surabaya, Jawa Timur.

Hal tersebut merupakan implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 92 dan 106 yang menjelaskan bahwa Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada ASN yang menghadapi perkara terkait dalam melaksanakan tugasnya.

Untuk itu, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Tata Cara Kerja dan Organisasi Kementerian Perhubungan, dilaksanakan oleh Direktorat KPLP dan Bagian Hukum dan KSLN yang mana prosedur pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 74 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Depertemen Perhubungan.
IMG-20190801-WA0176.jpg
Pada kesempatan tersebut, Ahmad menyampaikan bahwa ASN di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut wajib melaporkan permasalahan hukum yang dihadapi saat bertugas kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

"Pelaporan itu sebagai dasar untuk Direktorat KPLP dan Bagian Hukum dan KSLN untuk melakukan analisa dan Evaluasi permasalahan dalam melaksanakan tugas, guna selanjutnya memberikan rekomendasi penyelesaian baik dari sisi regulasi, administrasi atau hal lainnya dari sisi Hukum," ungkap Ahmad.

Untuk meminimalisir dimana potensi ASN di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut terjerat masalah hukum, khusus bagi para petugas Syahbandar yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar harus menjadi perhatian khusus dari para Kepala Kantor untuk memastikan petugas melaksanakan tugas dan fungsi sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Adapun pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini dihadiri berbagai Narasumber antara lain dari Badan Kepegawaian Negara, Biro Hukum Kemenhub, Bagian Hukum dan KSLN Ditjen Hubla, Bagian Kepegawaian Ditjen Hubla dan 100 orang peserta dari UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.


  • berita




Footer Hubla Branding